Pajak progresif motor
Pajak kendaraan di halaman ini adalah NJKB kali tarif yang Anda salin dari ketentuan daerah atau dari SKPD. Contoh NJKB Rp 20,000,000 kali 1.2 persen menghasilkan PKB Rp 240,000. UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 10 membatasi kepemilikan pertama paling tinggi 1,2 persen, dan kepemilikan kedua serta seterusnya paling tinggi 6 persen. Daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten atau kota punya batas lebih tinggi, 2 persen dan 10 persen. Tarif nyata tetap ada di Perda, jadi kolom tarif tidak dikunci.
Denda dan SWDKLLJ
PKB = NJKB × tarif denda = PKB × persen per bulan × bulan telat total = PKB + denda + SWDKLLJ
Persen denda dan iuran SWDKLLJ dikosongkan karena keduanya tidak seragam. Isi dari surat ketetapan. Tarif di atas batas UU untuk urutan kepemilikan ditandai, tetapi tetap dihitung agar Anda bisa mencocokkan angka surat. Urutan kepemilikan mengikuti nama, NIK, dan alamat yang sama menurut undang-undang, bukan menurut kalkulator. Cc mesin tidak mengubah tarif.
Pembayaran tahunan bisa dilakukan di kantor Samsat, gerai Samsat, atau aplikasi resmi daerah.
Istilah isian
- NJKB — nilai jual kendaraan bermotor yang tertulis di STNK atau notice pajak.
- Tarif PKB — persen dari Perda provinsi untuk urutan kepemilikan Anda.
- Kepemilikan ke- — urutan kendaraan atas nama dan alamat yang sama; kedua dan seterusnya kena tarif progresif.
- Bulan telat dan denda — jumlah bulan keterlambatan dan persen sanksi per bulan dari surat ketetapan.
Batasan
- Bukan Samsat dan bukan hitungan BBNKB.
- Angkutan umum berbatas paling tinggi 0,5 persen; isi tarifnya sendiri.
- Bulan telat harus bilangan utuh.
Pajak motor kedua dan denda pajak telat
Pajak progresif berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya atas nama yang sama. Motor NJKB Rp 20,000,000sebagai kepemilikan kedua dengan tarif contoh 1,7 persen membayar PKB Rp 340,000, naik dari Rp 240,000 pada kepemilikan pertama. Denda pajak motor dihitung dari PKB: telat tiga bulan dengan sanksi contoh 1 persen per bulan menambah Rp 7,200, dan dengan SWDKLLJ contoh Rp 35,000 totalnya Rp 282,200. Pajak mobil memakai rumus yang sama; yang berbeda adalah NJKB dan tarif daerahnya. Angka denda dan SWDKLLJ di sini hanya contoh, jadi isi persentasenya dari surat ketetapan atau aplikasi Samsat daerah Anda.
Pertanyaan yang sering muncul
Bagaimana cara menghitung pajak progresif motor?
Kalikan NJKB dengan tarif pada SKPD atau Perda. Tambahkan denda dan SWDKLLJ bila ada.
Berapa batas tarif PKB?
UU 1/2022 Pasal 10: kepemilikan pertama paling tinggi 1,2 persen, kedua dan seterusnya paling tinggi 6 persen.
Apakah tarif semua provinsi sama?
Tidak. Yang dikunci hanya batas undang-undang. Tarif yang dipakai adalah angka yang Anda isi.
Apakah denda dihitung otomatis dari tanggal mati?
Tidak. Isi jumlah bulan telat dan persen denda per bulan dari surat ketetapan.