Perhitungan THR
Perhitungan THR pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 memberi satu bulan upah bila masa kerja sudah 12 bulan terus-menerus. Di bawah itu, tetapi sudah satu bulan, THR dihitung prorata: masa kerja dibagi 12 kali upah. Contoh 6 bulan dari upah Rp 6,000,000 menghasilkan Rp 3,000,000. Upah sebulan adalah upah bersih tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak masuk komponen itu.
Cara menghitung THR prorata
THR = upah, bila bulan ≥ 12 THR = upah × bulan / 12, bila 1 ≤ bulan < 12
Pekerja waktu tertentu dan waktu tidak tertentu sama-sama masuk bila hubungan kerja sudah satu bulan terus-menerus. Di bawah satu bulan, hasilnya nol sesuai Pasal 2. Pekerja harian lepas memakai rata-rata upah sebagai kolom upah sebulan: 12 bulan terakhir bila masa kerja sudah setahun, atau rata-rata selama masa kerja bila lebih pendek. Formulir tidak menghitung rata-rata itu dari absensi.
Tabel
| 6 bulan, upah 6.000.000 | Rp 3,000,000 |
| 12 bulan, upah yang sama | Rp 6,000,000 |
| Di bawah 1 bulan | Rp 0 |
Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dalam rupiah. Lembur tidak otomatis masuk upah THR. Cek potongan lain di kalkulator gaji bersih.
Langkah cepat: hitung masa kerja dari tanggal mulai bekerja sampai hari raya, isi upah sebulan, lalu baca THR. Bila masa kerja sudah 12 bulan atau lebih, hasilnya sama dengan satu bulan upah berapa pun lamanya bekerja. Simpan hasil ini untuk mencocokkan slip THR dari perusahaan.
Istilah isian
- Masa kerja (bulan) — lama bekerja terus-menerus sampai hari raya; pecahan bulan dihitung prorata.
- Upah sebulan — upah pokok ditambah tunjangan tetap, atau rata-rata upah untuk pekerja harian lepas.
- Prorata — bagian THR untuk masa kerja di bawah 12 bulan, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali upah.
- Batas pembayaran — paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dalam bentuk uang rupiah.
Batasan
- Bulan pecahan diterima sebagai prorata, cocokkan dengan cara perusahaan menghitung masa kerja.
- Peraturan perusahaan yang lebih baik dari batas ini tidak diturunkan oleh kalkulator.
- Bukan slip resmi dan bukan surat dari kementerian.
Kalkulator THR karyawan baru: contoh prorata
| 1 bulan, upah Rp 4,500,000 | Rp 375,000 |
| 3 bulan, upah Rp 4,500,000 | Rp 1,125,000 |
| 9 bulan, upah Rp 4,500,000 | Rp 3,375,000 |
| 11 bulan, upah Rp 4,500,000 | Rp 4,125,000 |
Hitungan THR untuk karyawan baru selalu memakai masa kerja sampai hari raya, bukan sampai tanggal gajian. Karyawan kontrak (PKWT) dan tetap (PKWTT) memakai rumus yang sama. Karyawan yang di-PHK paling lama 30 hari sebelum hari raya tetap berhak THR bila hubungan kerjanya tidak tertentu. Isi upah pokok ditambah tunjangan tetap; tunjangan tidak tetap tetap di luar rumus. Untuk pajaknya, THR digabung dengan gaji bulan itu di kalkulator PPh 21, dan hak lain saat PHK ada di kalkulator pesangon.
Pertanyaan yang sering muncul
Bagaimana cara menghitung THR?
Masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat satu bulan upah. Di bawah itu, kalikan upah dengan bulan dibagi 12.
Upah apa yang dipakai untuk THR?
Upah bersih tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak masuk.
Apakah karyawan di bawah satu bulan dapat THR?
Tidak. Permenaker 6/2016 Pasal 2 mensyaratkan masa kerja satu bulan terus-menerus.
Bagaimana THR pekerja harian?
Upah sebulan adalah rata-rata upah. Isi rata-rata itu di kolom upah, lalu prorata masa kerja tetap berlaku.